Sementara itu, DPKPP yang mengelola dana sebesar Rp446 miliar juga menjadi perhatian. Lembaga ini memiliki tanggung jawab besar dalam hal relokasi serta pemberian bantuan pascabencana. Oleh karena itu, KPK meminta agar seluruh proses dijalankan secara akuntabel dan administratif.
Lembaga antirasuah itu juga menyuarakan pentingnya keterlibatan aktif Inspektorat dalam pengawasan internal agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sektor pendidikan tak luput dari sorotan. Dengan total anggaran sebesar Rp3,1 triliun, Disdik Kabupaten Bogor dinilai memiliki banyak potensi kerawanan korupsi, terutama dalam hal pengelolaan program dan pelaksanaan kegiatan.
“Kami melihat sektor pendidikan ini masih banyak sekali celah korupsi dalam pelaksanaannya. Perlu penguatan dalam perencanaan yang dilakukan secara teliti yang berfokus terhadap program,” ungkap Bahtiar.
Beberapa isu yang disorot di antaranya adalah distribusi insentif dan beasiswa guru yang belum merata, data tenaga pendidik yang belum ter-update, serta lemahnya validasi dalam proses pengadaan.
Semua permasalahan tersebut berdampak pada kualitas pembangunan manusia di daerah, yang tercermin dari nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bogor tahun 2024 yang masih berada pada angka 73,63.
KPK menegaskan bahwa baik dalam sektor pembangunan maupun pendidikan, pengawasan internal melalui peran aktif Inspektorat Daerah sangat dibutuhkan.
“Inspektorat juga harus berperan aktif dalam proses perencanaan agar dapat melihat (program) mengarah ke mana dan ditujukan untuk apa,” pungkas Bahtiar. (DR)






