Hukum

Jaksa Agung Siap Lakukan Evaluasi Kejati dan Kejari Yang Minim Penanganan Korupsi

Redaksi
×

Jaksa Agung Siap Lakukan Evaluasi Kejati dan Kejari Yang Minim Penanganan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Siap Lakukan Evaluasi Kejati dan Kejari Yang Minim Penanganan Korupsi
Dok. Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu (18/6).

FaktaID.net – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali menekankan perintahnya kepada seluruh jajaran kejaksaan di Tanah Air, untuk memperkuat penanganan perkara korupsi yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu (18/6), Burhanuddin memberikan arahan langsung kepada para pejabat utama Kejati dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Maluku Utara.

Ia menggarisbawahi pentingnya konsistensi dan komitmen dalam pemberantasan korupsi di seluruh jenjang institusi kejaksaan.

Baca Juga :  Kasus BRN: Kerugian Negara Rp447 Miliar, Satgas PKH Ungkap Dugaan TPPU

“Saya perintahkan seluruh Kajati dan Kajari untuk tidak ragu-ragu mengungkap dan menyelesaikan perkara korupsi. Ini adalah perintah tegas,” ujar Burhanuddin dalam sesi pengarahan tersebut.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa capaian dalam menindak perkara korupsi akan dijadikan tolak ukur penting dalam mengevaluasi kinerja para pimpinan Kejati dan Kejari.

“Saya akan evaluasi langsung jika ada daerah yang lambat atau sedikit menangani perkara korupsi. Ini bukan sekadar arahan biasa, tapi bagian dari pemantauan kinerja,” tegasnya.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Vonis 18 Tahun untuk Zarof Ricar Sudah Tepat, Harusnya Bisa Maksimal 20 Tahun

Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti urgensi penyelamatan aset negara yang terdampak oleh praktik korupsi.

Ia menginstruksikan agar setiap satuan kerja kejaksaan mendokumentasikan secara rinci besaran kerugian negara yang berhasil dipulihkan melalui proses penegakan hukum.

“Saya ingin tahu secara konkret, bukan hanya jumlah kasus yang ditangani, tapi berapa besar keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari setiap perkara,” jelasnya menutup arahannya. (DR)