Trump Berlakukan Tarif Resiprokal 32 Persen, Indonesia Lakukan Langkah Strategis

Redaksi
Trump Berlakukan Tarif Resiprokal 32 Persen, Indonesia Lakukan Langkah Strategis
Dok. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump /net)

FaktaID.net – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengenakan tarif resiprokal terhadap Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif 10 persen yang telah diterapkan sebelumnya.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 9 April 2025 dan diperkirakan berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji dampak tarif baru ini terhadap sektor-sektor utama ekspor Indonesia.

Baca Juga :  Survei Perbankan Triwulan I 2025: Penyaluran Kredit Tumbuh Positif

“Pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS,” ujar Susiwijono dalam pernyataannya, Kamis (3/4)

Sejumlah produk ekspor utama Indonesia yang berpotensi terdampak antara lain elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang, serta produk perikanan laut lainnya. Untuk mengantisipasi dampak negatifnya, pemerintah akan mengambil langkah strategis guna memitigasi pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.