FaktaID.net – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tidak boleh ada pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini disampaikannya saat menanggapi kontroversi terkait band Sukatani dan lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
Pigai menyatakan bahwa kebebasan berekspresi memang bisa dibatasi, tetapi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Kalau ada tanpa pembatasan menurut undang-undang dan keputusan pengadilan, maka tidak memiliki kebenaran untuk melakukan pembatasan. Itu prinsip dasar hak,” ujar Pigai dalam keterangannya, Rabu (26/2).
Ia menegaskan bahwa tidak ada lembaga mana pun yang berhak membatasi kebebasan berekspresi tanpa landasan hukum yang sah.
“Oleh karena itulah, dalam semangat koridor, negara sudah pasti memastikan adanya perlindungan dan penghormatan terhadap setiap ekspresi, setiap rakyat Indonesia,” tambahnya.




