Bawaslu Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Serang

Redaksi
Bawaslu Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Serang
Dok. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja/IG)

FaktaID.net — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.

“Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang. Ada sekitar barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” tegas Bagja di Pasaman, Sumatra Barat, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (19/4).

Menurut hasil penelusuran awal, Bawaslu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp18,275 juta yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi pemilih di beberapa wilayah seperti Ciruas, Cikeusal, serta sejumlah desa lainnya di Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

“Masih didalami apakah mereka bagian dari tim kampanye atau tidak. Namun, kami tentu berharap tidak,” tambahnya.

Bagja menekankan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu. Ia membandingkan dengan pelaksanaan PSU di daerah lain seperti Kabupaten Pasaman yang berlangsung relatif tertib tanpa adanya pelanggaran serupa.

Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten telah mengamankan lima orang dalam kasus dugaan politik uang pada PSU Pilkada Serang yang digelar Jumat (18/4/).

Baca Juga :  Menko Polkam: Revisi UU TNI Tidak Akan Menghidupkan Kembali Dwifungsi

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Dua pelaku berinisial ND dan MH diketahui membawa uang tunai sebesar Rp9,5 juta.

Uang tersebut diduga rencananya akan dibagikan kepada pemilih berdasarkan daftar nominatif, dengan nilai Rp50.000 per orang, untuk mendukung pasangan calon peserta. (DR)