Berita

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp86,6 Triliun

Redaksi
×

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp86,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp86,6 Triliun
Keterangan pers Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

FaktaID.net – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi membuka blokir anggaran senilai Rp86,6 triliun bagi Kementerian dan Lembaga. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pada tanggal 7 Maret, Menteri Keuangan telah melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa pelaksanaan Inpres ini telah kami selesaikan. Dan untuk itu meminta izin untuk melakukan refocusing, relokasi, pembukaan blokir dan berbagai macam supaya belanja Kementerian/Lembaga kemudian bisa lebih tajam, bisa dilakukan reprioritisasi sesuai dengan prioritas-prioritas pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (30/4).

Baca Juga :  Apples and Bananas 2 + More Nursery Rhymes & Kids Songs - CoComelon

Wamenkeu menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 diterapkan pada 99 Kementerian dan Lembaga dengan nilai total Rp256,1 triliun, serta transfer ke daerah senilai Rp50,6 triliun.

“Sampai dengan 25 April, Kementerian Keuangan bekerja dengan seluruh Kementerian/Lembaga telah melakukan penajaman, relokasi anggaran, telah melakukan proses buka blokir dan sesuai dengan hasil efisiensi belanja sesuai arahan Presiden untuk prioritas pembangunan nasional. Kalau besarnya adalah Rp86,6 triliun sudah dilakukan buka blokir sehingga bisa belanja lagi,” ujar Suahasil.

Baca Juga :  Reuni 212: Presiden Prabowo Hingga Anies Baswedan Masuk Daftar Undangan Panitia

Anggaran yang dibuka blokirnya terdiri dari Rp33,1 triliun untuk 23 Kementerian/Lembaga baru hasil restrukturisasi Kabinet Merah Putih, serta Rp53,49 triliun untuk 76 K/L lainnya. Dengan pembukaan blokir ini, instansi terkait dapat kembali mengakses anggaran untuk mendukung program-program prioritas nasional.

Efek nyata dari kebijakan ini tampak dalam peningkatan realisasi belanja pemerintah. Wamenkeu menyebutkan, realisasi belanja Kementerian dan Lembaga mencapai Rp24,4 triliun pada Januari 2025, Rp83,6 triliun pada Februari 2025, dan melonjak ke Rp196,1 triliun pada Maret 2025.

Baca Juga :  UGM Pecat Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

“Ini yang kita bilang terjadi akselerasi belanja. Sudah sekitar 16,9 persen dari total belanja yang ada di dalam APBN. Ini inline dengan persentase pendapatan dan juga persentase belanja negaranya. Ini akan kita pantau terus sehingga K/L bisa terus belanja dan kemudian meningkatkan seluruh dukungan kepada prioritas-prioritas pembangunan,” tutup Suahasil. (MS)