Berita

Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dan Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Redaksi
×

Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dan Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dan Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Dok. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas praktik judi online.

Dari hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 rekening telah disita dengan total nilai mencapai Rp61 miliar. Sementara itu, ribuan rekening lainnya saat ini masih dalam proses pemblokiran dan penghentian transaksi oleh PPATK.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut KPU Batasi Akses Pengawasan Dana Kampanye

Tak hanya itu, Dittipidsiber juga berhasil mengungkap operasional situs judi online h55.hiwin.care yang dijalankan oleh empat tersangka.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. DH saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 9 Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi dalang dari operasional situs judi tersebut di Indonesia.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (DR)