FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam hal pengelolaan dana hibah. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK kini memfokuskan upaya penguatan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), menyusul potensi penyimpangan yang kerap muncul pada sektor tersebut.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, mengungkapkan bahwa inisiatif ini didorong oleh sejumlah faktor, termasuk kasus korupsi yang menyeret belanja hibah Pemprov Jatim pada periode 2019–2022 dan kini tengah ditangani secara hukum. Selain itu, alokasi dana hibah untuk tahun 2023 hingga 2025 dan banyaknya jumlah penerima juga menjadi perhatian serius KPK dalam menjaga akuntabilitas serta ketepatan penyaluran.
Dalam proses pengawasan ini, KPK menilai bahwa regulasi yang mengatur penyaluran hibah dan bantuan sosial masih perlu diperkuat. Kelemahan dalam penetapan kriteria penerima menjadi salah satu poin krusial yang harus segera dibenahi. Hal ini diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2024, yang menunjukkan bahwa sistem pengelolaan hibah di Jatim masih belum optimal.
“Kami tidak mencari kesalahan masa lalu. Tapi, karena kita sudah melihat banyak titik rawan, mari bersama-sama, antara KPK dan Pemprov Jatim, berkolaborasi agar tidak ada temuan dan korupsi pada tata kelola dana hibah yang masuk dalam postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ujar Ely dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/5).
Ely juga menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas dalam seluruh tahapan penyaluran hibah, dari perencanaan hingga pelaporan. Menurutnya, hibah harus diarahkan untuk mendukung pencapaian target program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat daerah.
Meskipun secara administratif alur belanja hibah tampak berjalan sesuai prosedur, KPK mencatat masih ada banyak celah manipulasi yang tersembunyi, terutama dalam proses seleksi proposal dan pelaporan penggunaan dana.
“Misalnya, di beberapa daerah terdapat temuan dalam proses pelaksanaan dan penatausahaan itu rawan markup. Pertanggungjawabannya juga masih rentan. Sehingga harus betul-betul dipastikan pengawasannya agar akuntabel dan sejalan dengan peraturan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Ely.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penguatan sistem bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab nyata untuk memastikan setiap dana dari APBD memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
“Uang segitu gedenya adalah uang rakyat. Kita optimalkan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya. (DR)




