FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024, meskipun tenggat waktu telah berakhir pada 11 April lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 415.875 wajib lapor, baru 404.761 pejabat yang telah melaporkan kekayaannya, dengan tingkat kepatuhan mencapai 97,33 persen.
“Masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN. Ini menjadi perhatian kami meskipun secara umum tingkat kepatuhan sudah cukup tinggi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/5).
Budi menambahkan bahwa dari laporan yang telah masuk, sebanyak 362.882 dinyatakan lengkap setelah diverifikasi, sedangkan 41.879 lainnya masih belum lengkap. Penyebab utama ketidaklengkapan tersebut adalah tidak dilampirkannya surat kuasa.
Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK telah menyediakan fasilitas e-materai dalam pengisian surat kuasa. Dengan dukungan ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara bisa segera melengkapi laporannya. Saat ini, tingkat kelengkapan laporan tercatat sebesar 87,26 persen.
Meski masa pelaporan telah lewat, KPK tetap mengimbau para pejabat yang belum melapor atau belum melengkapi dokumennya agar tetap menunaikan kewajiban tersebut.
“Kami mengingatkan bahwa keterlambatan bukan alasan untuk tidak melapor. LHKPN tetap harus disampaikan sebagai bentuk transparansi dan integritas,” tegas Budi.
KPK juga meminta pimpinan instansi dan pengawas internal agar aktif memantau serta mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan mereka. Data kepatuhan ini, menurut KPK, dapat menjadi pertimbangan dalam manajemen kepegawaian, termasuk promosi dan sanksi administratif. (DR)




