Berita  

Budi Arie Muncul Dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Ini Respon Istana

Redaksi
Budi Arie Muncul Dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Ini Respon Istana
Dok. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi.

FaktaID.net – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online.

Dalam dokumen yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5), terungkap dugaan adanya jatah 50 persen untuk Budi Arie dari aktivitas ilegal tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bakamla RI Bersama TIMPORA Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Teluk Jakarta

“Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Dan kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang,” ujar Hasan di Jakarta, Senin (19/5).

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa pihak yang bersalah akan terbukti bersalah, dan sebaliknya, yang tidak bersalah akan dibuktikan melalui pengadilan.

“Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Audit BPK dan Fakta Sidang Perkuat Dugaan Korupsi Kasus Minyak Mentah Pertamina

Ia juga mengimbau agar publik dan media terus memantau perkembangan persidangan, yang turut melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah, katanya, percaya pada independensi hakim dalam mengambil keputusan terbaik untuk menyelesaikan perkara ini.

“Jadi, kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Jadi, yang ada sekarang itu kita pantau saja. Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri,” tegas Hasan. (DR)