FaktaID.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, akhirnya memberikan pernyataan terkait polemik penetapan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh Singkil namun kini tercatat masuk ke dalam Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Menurut Mualem, keempat pulau yang menjadi sengketa tersebut sejak lama telah menjadi bagian dari Aceh.
Pulau-pulau yang dimaksud meliputi Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Empat pulau itu, sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” ujar Mualem saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (12/6).
Ia menegaskan, Aceh memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan klaim atas wilayah tersebut. Menurutnya, berbagai dokumen pendukung telah disiapkan guna membuktikan bahwa pulau-pulau itu merupakan bagian sah dari Aceh sejak lama.
“Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa keempat pulau yang selama ini berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini memicu polemik dan reaksi keras, khususnya dari masyarakat Aceh yang merasa wilayah mereka diambil secara sepihak. (DR)




