Berita  

Tanah dan Bangunan Anwar Sadad Disita KPK Dalam Kasus Dana Hibah

Redaksi
Tanah dan Bangunan Anwar Sadad Disita KPK Dalam Kasus Dana Hibah
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Aset berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Banyuwangi dan Probolinggo tersebut disita oleh penyidik pada Senin, 23 Juni 2025.

“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (24/6).

Baca Juga :  KPK OTT Dugaan Korupsi DAK RSUD Kolaka Timur, Tujuh Orang Telah Diamankan

Anwar Sadad merupakan satu dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Hingga saat ini, KPK mencatat bahwa Anwar telah dua kali mangkir dari panggilan.

Pada pemanggilan pertama yang dilakukan 8 Januari 2025, ia absen dengan alasan tengah mengikuti kegiatan partai. Kemudian pada panggilan kedua, Senin (23/6), ia kembali tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan.

Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022 terus dikembangkan oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan total 21 tersangka dalam perkara ini, termasuk Anwar Sadad.

Baca Juga :  Bertemu Macron di Paris, Presiden Prabowo Bahas Pertahanan hingga IEU-CEPA

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Tiga dari penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sedangkan di pihak pemberi, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua sisanya merupakan penyelenggara negara.

KPK belum mengungkap secara resmi identitas seluruh tersangka maupun rincian konstruksi perkara. Informasi tersebut akan dipublikasikan setelah penyidikan dianggap cukup. (DR)