FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran pupuk palsu yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Sragen dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, ribuan karung pupuk dengan berbagai merek disita sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers,” kata Kombes Arif, Rabu (9/7).
Tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, maupun informasi pada label kemasan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK
- 380 karung pupuk merek Enviro NKCL
- 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36
- 220 karung pupuk merek Spartan NPK
- 320 karung pupuk merek Spartan NKCL
- 160 karung pupuk merek Spartan SP-36
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video viral berdurasi sekitar 45 detik di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @matajateng itu, terlihat seorang pria memegang pupuk berwarna biru dan putih yang disebut sebagai pupuk palsu.
“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini,” ucap pria dalam video tersebut, yang diduga direkam di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. (DR)






