FaktaID.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam penyajian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PT PPE) yang mencapai nilai Rp53,62 miliar.
Permasalahan yang ditemukan meliputi dokumen pendukung yang tidak memadai, laporan keuangan yang belum diaudit secara layak, pengelolaan piutang dan aset tetap yang tidak transparan, serta adanya indikasi tindak pidana korupsi pada periode tahun anggaran 2012 hingga 2017.
BPK juga mencatat bahwa meskipun telah memberikan lima rekomendasi kepada Bupati Bogor terkait langkah-langkah perbaikan, baru satu yang telah ditindaklanjuti, yakni terkait penyajian saldo penyertaan modal. Empat rekomendasi lainnya, termasuk dukungan terhadap proses hukum, hingga kini belum diselesaikan.
Merespons temuan tersebut, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menyampaikan klarifikasi dan perkembangan yang direkomendasikan oleh BPK.
“Pemerintah kabupaten bogor telah membuat SK Bupati tentang pembentukan tim fasilitasi penyusunan kajian keberlangsungan usaha PT.PPE dan dilaksanakan oleh akademisi dari IPB dan hasilnya telah diserahkan ke BPK RI,” dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Selain itu, Wildan juga menginformasikan bahwa Pemkab Bogor telah membentuk tim fasilitasi melalui SK Terkait dengan laporan audit, juga telah dilaksanakan oleh PT PPE oleh KAP Jojo sunarjo dan rekan dan hasil audit nya telah diserahkan ke BPK.
Untuk penegakan hukum, ia menegaskan bahwa prosesnya tengah berlangsung dan saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
“Untuk penegakan hukum sekarang tengah berlangung dan ditangani oleh APH kami menyerahakna penuh pada APH dalam upaya mendukung penuh penyelesaian masalah di PT PPE,” tandas Wildan. (DR)




