FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu serta pengelolaan hasil tebang kayu pada Lahan Lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (LPPKH) yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani (KPH) Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Kedua tersangka berinisial OK, yang menjabat Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang KPH Sumedang, serta NNS selaku Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya KPH Sumedang.
“Berdasarkan rangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menemukan dan mengumpulkan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi-saksi ahli dan beberapa dokumen sebagai petunjuk,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, dalam keterangan pers, dikutip Jumat (15/8).
Adi menjelaskan, penyidikan tim pidana khusus Kejari Sumedang mengungkap dua modus operandi yang dilakukan para tersangka. Pertama, melakukan korupsi biaya pemanfaatan kayu, termasuk biaya penebangan dan pengangkutan kayu.
Modus kedua adalah menjual hasil produksi kayu, seperti kayu bakar maupun kayu perkakas, tanpa melaporkan dan menyetorkannya ke kas negara melalui Perhutani.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 2.181.308.756. (DR)






