FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (20/8).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.
Dari lima saksi, tiga orang berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Mereka adalah FW, Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) tahun 2011.
Diketahui, PT ASABA merupakan distributor laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek pada 2021-2022.
Dua saksi lain berasal dari PT Acer Indonesia, yakni LMNG selaku Presiden Direktur dan RG yang menjabat sebagai Head of Commercial Product.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa seorang mantan pejabat Kemendikbudristek berinisial AW, yang pernah menjabat Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus pada 2022. Saksi terakhir adalah TS, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020.
“Kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL,” ujar Anang. (DR)






