FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten periode 2019-2023.
Kedua tersangka tersebut yakni JS, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten periode 2016-2021, serta JP yang kini menjabat Sekda sejak 2022.
“Atas dasar pemenuhan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, maka terhadap tersangka JP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang terhitung sejak tanggal hari ini 27 Agustus 2025-5 September 2025,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr Lukas Alexander Sinuraya dalam keterangan pers kepada awak media, dikutip Jumat (29/8).
Dari hasil penyidikan, JS diketahui berperan dalam pembahasan serta penetapan Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang semestinya. Ia juga menyetujui sejumlah klausul yang dinilai merugikan Pemkab Klaten.
Beberapa klausul bermasalah itu di antaranya jangka waktu sewa yang melebihi batas maksimal lima tahun, mekanisme pembayaran sewa dilakukan bulanan, serta pengenaan biaya hanya pada luasan yang terisi tenant.
Sementara JP, dalam kapasitasnya sebagai Sekda sejak 2022, bersama JFS selaku pemilik PT MMS turut menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan isi yang sama, juga tanpa proses pemilihan mitra yang benar.
Menurut Aspidsus Dr Lukas, kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp6.887.025.338,90. (DR)




