FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah pejabat KPU Bengkulu Selatan berinisial SR, yang menjabat sebagai Sekretaris, dan AA selaku Bendahara.
Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu Selatan pada Rabu (01/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Plt Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Jainah melalui Kepala Seksi Intelijen Hendra Catur Putra menyatakan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan terhadap dana hibah sebesar Rp 6,4 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada.
“Penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan anggaran hibah,” ujar Hendra dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/10).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR dan AA langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Manna untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, pada Jumat (12/09/2025), tim penyidik Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Bengkulu Selatan.
Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil mengamankan 10 boks dokumen, sejumlah laptop, komputer, serta 11 unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti yang diamankan saat ini sedang dianalisis untuk memperdalam aliran dana mencurigakan yang diduga disalahgunakan. (DR)






