Daerah  

Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 16 Medan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Redaksi
Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 16 Medan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Dok. Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 16 Medan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS/Foto: Kejari Belawan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan berinisial RA atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah RA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,” ujar Daniel pada Senin (8/9).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

Tersangka RA langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II Medan untuk masa penahanan 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 September 2025.

“Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk mempercepat proses penyidikan,” jelasnya.

Daniel menegaskan, RA sebagai kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Bantu Renovasi Masjid Jami Miftahul Jannah Dengan 50 Sak Semen

“Pengelolaan dana seharusnya berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, tetapi dalam praktiknya ditemukan penyimpangan,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta dari total lebih dari Rp3 miliar Dana BOS yang diterima sekolah. Rinciannya, tahun 2022 sekolah mendapat Rp1.476.030.500, dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

RA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Ancam Tindak Tegas Pelanggar Aturan Minol, Aplikasi Daring Akan Diminta Klarifikasi

“Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidikan akan terus dikembangkan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” tegas Daniel. (DR)