FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan.
“Kejari Belawan pada Kamis, 18 September 2025, menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan,” ujar pihak Kejari dalam keterangan resminya.
Kedua tersangka tersebut yakni EAD, selaku Bendahara pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022–2023, dan AM, selaku penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut.
“Kedua tersangka EAD dan AM diduga melakukan korupsi dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023,” jelas Kejari Belawan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp826.753.673 (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).
“Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan,” tegas pihak Kejari. (DR)






