Daerah  

Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Labkesda

Redaksi
Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Labkesda
Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Labkesda Kota Bengkulu Tahun 2023.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka itu yakni CH selaku pengguna anggaran, DI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AB yang bertindak sebagai pelaksana proyek.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Baca Juga :  Kejari Bengkulu Tahan Kadis Perdagangan Terkait Dugaan Korupsi Aset Pasar

Kepala Kejari Bengkulu melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

CH berperan sebagai pengguna anggaran yang melakukan pembayaran proyek, DI bertanggung jawab secara teknis, sementara AB yang mengusahakan kegiatan proyek tersebut.

“Ketiga tersangka ini keterlibatannya ada yang mencari pekerjaan, ada yang mencairkan dan ada yang bertanggungjawab secara teknis. Peran Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran,” ungkap Wisdom.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Unggah Video Tangis Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor Menangis, Ada Apa?

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Perkembangan penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sesuai dengan fakta penyidikan,” jelasnya.

Adapun nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, jumlah pasti masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.

Baca Juga :  Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum. (DR)