Berita  

Kasus Suap Inhutani V, KPK Buka Kemungkinan Periksa Raja Juli Antoni

Redaksi
Kasus Suap Inhutani V, KPK Buka Kemungkinan Periksa Raja Juli Antoni
Dok. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: KPK)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait penyidikan dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat bisa dilakukan apabila terdapat informasi yang mengarah pada keterlibatan mereka.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam, dikutip dari Antara.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara ini, penyidik KPK telah memanggil saksi Dida Migfar Ridha (DMR) pada Rabu (17/9). Dida juga ikut terseret dalam kasus dugaan suap tersebut.

Baca Juga :  Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Capai Rp1,98 Triliun

Dinetahui, Dida sebelumnya pernah menduduki jabatan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari saat Siti Nurbaya menjabat Menteri LHK. Sementara di era Raja Juli Antoni, ia tercatat sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional. (DR)