Daerah

Kejari Cirebon Tetapkan Staf Bank sebagai Tersangka Korupsi Rp24,6 Miliar dan TPPU

Redaksi
×

Kejari Cirebon Tetapkan Staf Bank sebagai Tersangka Korupsi Rp24,6 Miliar dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Kejari Cirebon Tetapkan Staf Bank sebagai Tersangka Korupsi Rp24,6 Miliar dan TPPU
Dok. Kejari Cirebon Tetapkan Staf Bank sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU/Foto: Kejari Kab. Cirebon)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank BUMN cabang Sumber, berinisial MY, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan bahwa MY ditetapkan sebagai tersangka dalam

Baca Juga :  Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap, 1 Ton Pertalite dan 2 Tersangka Diamankan

“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pada Rekening Penampung Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber Periode Tahun 2018 – 2025 dan Perkara TPPU Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi.” kata Yudhi dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/10).

Menurut Yudhi, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampungan bank sejak 2018 hingga 2025.

Baca Juga :  Kejari Malang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Capai Rp542 Juta

Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk memindahkan dana dari rekening penampungan ke rekening pribadinya.

Selama tujuh tahun beroperasi, MY tercatat melakukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan berupa aliran dana dari rekening penampungan ke rekening pribadi. Untuk menutupi aksinya, tersangka juga menyusun dokumen palsu dan laporan fiktif.