FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial RIP. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan tahun 2023 dan 2024.
Kepala Kejari Binjai menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana pusat.
“Pemko Binjai menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023 dan 2024 dengan total sebesar Rp14.903.378.000. Seluruh dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR tahun 2024,” ujar Kepala Kejari Binjai, pada Senin (6/10).
Dalam pelaksanaan proyek, penyidik menemukan dua kegiatan fiktif yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, namun dana telah dicairkan sepenuhnya.
“Kegiatan pertama adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Samanhudi di Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.499.928.418,61. Sementara kegiatan kedua, Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Sinabung di Kecamatan Binjai Selatan, dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp2.511.712.745,10,” jelasnya.
Dari hasil penghitungan tim ahli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.656.709.053.
“Atas dasar temuan tersebut, penyidik menetapkan RIP sebagai tersangka untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum,” tegas Kepala Kejari Binjai. (DR).




