FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai pada Rabu (8/10). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di kantor yang beralamat di Jalan MT Haryono No.8, Kecamatan Binjai Utara, itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, bersama jajaran tim penyidik.
“Yang kami sita di sini dokumen-dokumen pengadaan serta dokumen terkait keuangan yang bisa menjadi alat bukti di persidangan nantinya,” ujar Kajari Binjai usai mengikuti proses penggeledahan yang berlangsung kurang lebih tiga jam.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Kasi Intelijen, serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA PBB), beserta tim penyidik. Proses pengamanan juga melibatkan personel dari Polres Binjai.
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor PUTR, termasuk ruang Sekretariat, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Kabid Cipta Karya, Bendahara, dan ruang Kepala Dinas PUTR. Dari hasil penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita untuk dijadikan barang bukti tambahan di persidangan.
Diketahui, Kejari Binjai sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran DBH Sawit Kota Binjai. Ketiganya yakni RIP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan TSD sebagai rekanan proyek.
Pada konferensi pers sebelumnya, Kajari Binjai Iwan Setiawan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring perkembangan hasil penyidikan. (DR)




