Daerah

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Redaksi
×

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard
Dok. Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10).

Langkah ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan kegiatan tersebut.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan,” ujarnya, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan penting, termasuk ruang kerja Kepala Dinas dan Kepala Badan di dua kantor tersebut.

Baca Juga :  Kejari Manggarai Barat Tetapkan Penyedia dan Pengawas Proyek Irigasi Wae Kaca Jadi Tersangka

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” tambah Bani.

Kejati Sumut hingga kini masih mendalami temuan di lapangan untuk memastikan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut. (DR)