FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10).
Langkah ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan kegiatan tersebut.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan,” ujarnya, Kamis (30/10).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan penting, termasuk ruang kerja Kepala Dinas dan Kepala Badan di dua kantor tersebut.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” tambah Bani.
Kejati Sumut hingga kini masih mendalami temuan di lapangan untuk memastikan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut. (DR)






