Daerah

Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Redaksi
×

Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial LPL, analis kredit pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, mengatakan bahwa penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.

“LPL ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha di Bank Sumut. Tersangka diduga melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas kredit,” ujar Indra, dikutip (11/11).

Baca Juga :  Polda Jateng Geledah Rumah Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Temukan Sejumlah Barang Bukti

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga mempermainkan proses pemberian Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Akibat perbuatannya, kredit modal usaha sebesar Rp3 miliar berhasil dicairkan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,29 miliar.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata, Dua Ditahan Satu DPO

“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” jelas Indra.

Atas tindakannya, LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memperlancar penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan (Tanjunggusta) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.

Baca Juga :  Pangdam Jaya Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi Rumah di Tangerang

“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti,” tambah Indra.

Kejati Sumut memastikan penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik masih akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” pungkas Indra. (DR)