FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan operasional sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 November 2025. Dari tiga tersangka, dua di antaranya telah resmi ditahan, yakni IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan IRD selaku Staf Sarana dan Prasarana Kendaraan Operasional Sampah.
Sementara satu tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada pihak-pihak terkait, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza.
Ali Rizza menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pembelian BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional sampah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Mereka juga memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan dan melakukan pembelian yang tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan.
“Perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta, berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh Auditor Inspektorat Kota Medan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)






