FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah yang berlokasi di Jalan Poros Bengkulu–Curup KM 20, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 76 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen yang disita antara lain meliputi bundel surat keluar proyek tol, dokumen pembayaran ganti rugi, serta sejumlah berkas administrasi lainnya yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Sejumlah dokumen dinilai penting untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi tersebut dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. (DR)






