Daerah

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Redaksi
×

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Sebarkan artikel ini
Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Dok. Tim Penyidik Kejati Bengkulu Melakukan Penggeledahan di Kantor BPN Bengkulu Tengah/Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah yang berlokasi di Jalan Poros Bengkulu–Curup KM 20, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 76 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen yang disita antara lain meliputi bundel surat keluar proyek tol, dokumen pembayaran ganti rugi, serta sejumlah berkas administrasi lainnya yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Sejumlah dokumen dinilai penting untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Polda Jabar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi tersebut dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. (DR)