Daerah  

Sempat Mangkir, Kasi Sarpras Medan Polonia Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Solar Subsidi

Redaksi
Sempat Mangkir, Kasi Sarpras Medan Polonia Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Solar Subsidi
Dok. Penahanan Kasi Sarpras Medan Polonia Berinisial KAL/Foto: Kejari Medan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi tahun anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya, pada Senin (17/11).

Baca Juga :  Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu Terkait Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Perumahan

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Medan pada Rabu (12/11) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL sebagai Kasi Sarpras, dan IRD yang merupakan tenaga honorer kecamatan.

IAS telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan Kota Medan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyelewengkan pembelian BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional sampah.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

“Para tersangka melakukan pembelian yang tidak sesuai ketentuan dan memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan,” ungkapnya, pada Rabu (12/11).

Ia menambahkan, para tersangka diduga melakukan pembelian yang tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp332 juta berdasarkan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kota Medan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp1,95 Miliar, Polda Sumsel Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)