Daerah  

Kejari Enrekang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang 2021–2024

Redaksi
Kejari Enrekang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang 2021–2024
Dok. Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang 2021–2024/Foto: Kejari Enrekang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Enrekang untuk periode 2021 hingga 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 November 2025.

Kejari Enrekang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah:

Baca Juga :  Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU dan Taman, Negara Rugi Rp4,8 Miliar
  • S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang periode Maret 2021 sampai Juni 2021;
  • B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024;
  • KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024;
  • HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

Penyidik menilai para tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.

Baca Juga :  Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

“Modusnya meliputi pengambilan keputusan yang saling terhubung, mulai dari administrasi hingga penyaluran bantuan, di mana kebijakan penerima bantuan diduga tidak sesuai ketentuan,” kata pihak Kejari.

Beberapa temuan penyidik antara lain pemotongan ZIS terhadap mustahik yang secara syariah tidak boleh dikenakan kewajiban zakat, verifikasi administrasi dan laporan pertanggungjawaban fiktif, sampai penyaluran dana ke organisasi yang tidak termasuk dalam delapan asnaf penerima ZIS.

Selain itu ditemukan pula conflict of interest karena sejumlah tersangka merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.

Baca Juga :  Kejati Jabar Lantik 16 Kepala Kejari Baru, Kajati Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Penyidik juga mengungkap adanya penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai secara berlebihan.

“Penggunaan dana amil untuk gaji, tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13 melebihi 50 persen dari total dana amil. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih jauh, dana operasional bahkan disebut dipotong kembali dari total bantuan mustahik sehingga mengurangi hak masyarakat penerima zakat.

Baca Juga :  Masyarakat dan Keluarga Sambut Kepulangan Bilqis di Mako Polrestabes Makassar

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Audit Syariah oleh Kementerian Agama RI, diperoleh temuan bahwa dugaan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp16.659.999.136,00.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pemulihan kerugian negara. (DR)