FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah.
Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AS, mantan Direktur Utama PT LKM Pandeglang Berkah, serta R, yang diketahui sebagai karyawan di perusahaan yang sama.
Kejari Pandeglang menyebutkan bahwa peran keduanya diduga saling berkaitan dalam proses penyimpangan keuangan perusahaan daerah tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan hasil ekspose tim penyidik, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara AS dan R sebagai tersangka,” ujar Kejari Pandeglang.
Temuan penyidik diperkuat oleh laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Dalam laporannya, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp938.405.647.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS dan R langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Keduanya dititipkan di Rutan Pandeglang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)
