Hukum

Tim Perumus KUHP Jelaskan Landasan Filosofis KUHP Nasional dan Pasal Penghinaan Presiden

Redaksi
×

Tim Perumus KUHP Jelaskan Landasan Filosofis KUHP Nasional dan Pasal Penghinaan Presiden

Sebarkan artikel ini
Tim Perumus KUHP Jelaskan Landasan Filosofis KUHP Nasional dan Pasal Penghinaan Presiden
Dok. Tim Perumus KUHP Nasional, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

FaktaID.net – Pakar Hukum Pidana sekaligus anggota Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum asli Indonesia yang proses perumusannya telah berlangsung sangat panjang, bahkan sejak awal kemerdekaan.

“Sebetulnya KUHP ini kan sudah mulai dipikirkan oleh para pelopor hukum pidana waktu itu tahun 1963, mulainya kemudian 1967 sudah mulai dirumuskan,” ujar Yenti dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (9/1).

Menurutnya, pembentukan KUHP Nasional didorong oleh sejumlah alasan fundamental, mulai dari aspek politis, sosiologis, filosofis, hingga praktis. Secara politis, Indonesia sebagai negara merdeka dinilai sudah seharusnya memiliki KUHP buatan sendiri, bukan warisan kolonial.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset, Menkum: Ini Perlu Komunikasi Dengan Partai Politik

“Indonesia kan sudah merdeka harusnya punya KUHP buatan Indonesia sendiri,” katanya.

Yenti menjelaskan, KUHP Nasional tidak lagi mencerminkan way of life Belanda sebagai negara penjajah, melainkan disesuaikan dengan nilai, budaya, dan rasa kebangsaan Indonesia.

“Kalau oleh pendiri dikatakan bahwa inilah KUHP dengan Indonesian version,” ujarnya.