FaktaID.net — Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran di tubuh Korps Adhyaksa dengan merotasi dan memutasi sejumlah pejabat struktural. Sebanyak 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah resmi mengalami pergantian jabatan.
Kebijakan mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 yang ditetapkan pada 12 Januari 2026. Surat keputusan itu ditandatangani atas nama Jaksa Agung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar mutasi adalah Lie Putra Setiawan. Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Selain Lie Putra Setiawan, berikut daftar 19 pejabat yang ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah:
- Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
- Beni Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang
- Bambang Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan
- Slamet Jaka Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto
- Zam Zam Ikhwan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gresik
- Aditya Narwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
- Azi Tyawhardana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari
- Budhi Purwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul
- Sigit Sugiarto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas
- Niko sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu
- Lasargi Marel sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi
- Djino Dian Talakua sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat
- Lie Putra Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar
- Yos Arnold Taragian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso
- Syamsurezky sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar
- Erik Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru
- Arya Wicaksana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu
- Mochamad Fitri Adhy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapin
- dan Muhammad Fadly Hasibuan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Tak hanya pada posisi Kajari, Kejaksaan Agung juga melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat eselon untuk mengisi jabatan strategis sebagai Asisten, Kepala Bagian, hingga Koordinator di berbagai satuan kerja.






