FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pajak.
Selain menyasar kantor Ditjen Pajak, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, hingga valuta asing. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan pajak.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (13/1).
Budi menambahkan, penyidik turut menyita rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. (DR)






