Daerah

Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU dan Taman, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Redaksi
×

Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU dan Taman, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU dan Taman, Negara Rugi Rp4,8 Miliar
Dok. Penahanan Dua tersangka Korupsi PJU dan Taman Kabupaten Tapanuli Utara/Foto: Kejari Taput)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial BG selaku Kepala Dinas Perkim Tahun 2020 sekaligus Pengguna Anggaran, serta WL sebagai penyedia jasa atau pelaksana kegiatan LPJU dan lampu taman.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyampaikan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI 2024

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam pelaksanaan kegiatan LPJU dan lampu taman,” ujar pihak Kejari Taput dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/2).

Dalam penyusunan dan penetapan rencana anggaran kegiatan, tersangka BG diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan sehingga nilai per paket berada di bawah Rp200 juta, meskipun kegiatan tersebut bersifat sejenis. Tindakan itu dilakukan tanpa konsolidasi pemaketan dengan tujuan menghindari proses tender.

Selain itu, pada tahap persiapan pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS dan rincian harga justru telah dibuat terlebih dahulu oleh tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan.