FaktaID.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan direksi perusahaan swasta terkait dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.
- Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
- Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
- Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
- Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
- Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
- Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
“Tim penyidik dari Jampidsus berdasarkan Surat Penyidikan Jampidsus Nomor 71 Tanggal 21 Oktober 2005 telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan Produk turunannya,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi serta alat bukti surat dan elektronik. Para tersangka meliputi pejabat Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai, serta direksi dari sejumlah perusahaan sawit.
Para tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Tipikor, baik secara primair maupun subsidiair.
“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pungutan Bea Keluar dan Levy Sawit.
Namun, penyidik menemukan rekayasa klasifikasi ekspor dengan mengubah CPO berkadar asam tinggi menjadi POME atau PAO menggunakan HS Code yang tidak semestinya.
“Pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh sekali. itu kerugian keuangan negaranya,” ungkap Dirdik Jampidsus.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses ekspor.
“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” ungkap Dirdik Jampidsus.
Perbuatan para tersangka dinilai berdampak luas terhadap keuangan negara, efektivitas kebijakan pengendalian ekspor, serta tata kelola komoditas strategis nasional.
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dan masih dalam proses penghitungan Auditor. (DR)




