FaktaID.net – Polres Tana Tidung menetapkan seorang tenaga honorer KPU dan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang terungkap di wilayah hukum Polres Tana Tidung. Penetapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku narkoba tanpa pandang bulu, termasuk dari internal kepolisian.
Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat, baik masyarakat umum maupun anggota Polri. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (10/02).
Kasus ini terungkap pada Selasa (20/1) dini hari, saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Tidung mengamankan seorang pria berinisial Z, warga Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram atau netto 0,35 gram, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Z memperoleh sabu tersebut dari R, yang merupakan tenaga honorer di KPU Kabupaten Tana Tidung. Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa R mendapatkan narkotika itu dari seorang oknum anggota Polri berinisial H dengan pangkat Briptu, yang berdinas di Polres Tana Tidung.






