FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan YT, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023–2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat pada 23 Mei 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan dana APBDes yang seharusnya dikelola oleh pelaksana kegiatan, namun justru dikelola sendiri oleh tersangka,” ungkap Yan, pada Selasa (16/9).
Menurutnya, dari hasil penyidikan, sebagian kegiatan tidak dilaksanakan, tidak sesuai ketentuan, bahkan ada yang fiktif. Tersangka juga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan kuitansi serta stempel palsu.
Berdasarkan audit dari KAP Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp1 miliar. Atas dasar dua alat bukti yang sah, YT ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Yan Aswari. (DR)






