Hukum

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
×

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Dok. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang turut menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/3).

Asep menjelaskan, penetapan dua tersangka ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan 4.610 M³ Kayu Ilegal di Perairan Gresik

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.

Namun demikian, KPK mengungkap telah menemukan indikasi adanya aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat Kementerian Agama, termasuk yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka itu masing-masing adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

Baca Juga :  Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Diduga Terkait Korupsi Kredit ke PT Sritex

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (DR)