Swasta, BUMN, dan BUMD Diimbau Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Redaksi
Swasta, BUMN, dan BUMD Diimbau Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
Dok. Keterangan Pers Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

FaktaID.net – Swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu kerja.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Menteri Nusron Sebut Pembatalan SHGB di Pagar Laut Tangerang Berpotensi Bertambah

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Baca Juga :  Panglima TNI Kunjungan ke MUI Bahas Masalah Keagamaan dan Palestina

“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” kata Yassierli.