Berita  

Kemkomdigi Layangkan Pemanggilan Kedua ke Google dan Meta Usai Mangkir

Redaksi
Kemkomdigi Layangkan Pemanggilan Kedua ke Google dan Meta Usai Mangkir
Dok. Logo Google dan Meta.

FaktaID.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa sebelumnya kedua platform tersebut telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan koordinasi internal.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang Kedapatan Gunakan Vape di Pesawat

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (2/4).

Ia menegaskan, pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

Baca Juga :  Polri Ungkap PT MAN dan CL Diduga Terlibat Dalam Pemasangan Pagar Laut di Bekasi

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.

Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.