FaktaID.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus II SMK Negeri Manokwari di Sorong. Penetapan tersebut dilakukan di Kantor Kejati Papua Barat pada Rabu, 15 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Papua Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AGT selaku Direktur PT RSU Cabang Manokwari dan FGK sebagai Wakil Direktur perusahaan yang sama.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Papua Barat menggandeng ahli konstruksi serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu pembangunan yang tidak sesuai standar pada proyek Kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong.
Akibat penyimpangan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp17 miliar.




