Daerah  

Kejati Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus SMK

Redaksi
Kejati Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus SMK,
Dok. Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus SMK di MKejati Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus SMK Manokwari, Sorong/Foto: Kejati Papua Barat)

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 hingga 2024 oleh Satuan Kerja SMK Kehutanan Negeri Manokwari. Proyek tersebut didanai melalui Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Total pagu anggaran pembangunan mencapai Rp67.940.956.000, yang terbagi dalam dua DIPA, yakni tahun 2023 sebesar Rp24.007.084.000 dan tahun 2024 sebesar Rp43.933.872.000.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh PT RSU dengan nilai kontrak sebesar Rp62.357.047.000 dan durasi pekerjaan selama 360 hari.

Baca Juga :  Kejari Bontang Bongkar Penyimpangan Perjalanan Dinas Bimtek Dishub, Tiga Orang Jadi Tersangka

Namun, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai target. Kontrak akhirnya diputus pada 8 Januari 2025 saat progres pekerjaan baru mencapai 84,40 persen.

Selama pelaksanaan proyek, tercatat terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum, masing-masing pada 29 Februari 2024, 8 Juli 2024, dan 2 Oktober 2024.

Pembayaran kepada pihak kontraktor dilakukan sebanyak 13 tahap berdasarkan capaian pekerjaan yang dituangkan dalam Monthly Certificate, dengan total nilai pembayaran mencapai Rp49.134.148.730.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Eks Kadisdik Jatim SR Sebagai Tersangka Korupsi Hibah

Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan bahwa pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh personel inti perusahaan sesuai dokumen penawaran, justru dikerjakan oleh tenaga lain yang tidak memiliki sertifikasi keahlian teknis. (DR)