FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengonfirmasi bahwa terdakwa Bengawan Kamto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi.
Sebelumnya, Bengawan Kamto yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara senilai sekitar Rp105 miliar, sempat berstatus sebagai tahanan kota.
Perubahan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam rangkaian proses persidangan yang tengah berlangsung.
Penetapan itu tercantum dalam Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tertanggal 16 April 2026, dengan masa penahanan selama 10 hari, mulai 16 April 2026 hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung menempatkan terdakwa di Rutan Kelas II Jambi untuk menjalani masa penahanan.
Persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa bersama penasihat hukumnya.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Noly Wijaya turut membenarkan pelaksanaan penahanan tersebut.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya.
Kejati Jambi juga menegaskan komitmennya dalam menjaga proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (DR)






