Daerah  

Kejari Kepulauan Aru Tetapkan SA Tersangka Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan Rp9,38 Miliar

Redaksi
Kejari Kepulauan Aru Tetapkan SA Tersangka Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan Rp9,38 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Proyek Gedung Perpustakaan/Foto: Kejari Kepulauan Aru)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan satu orang tersangka berinisial SA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 20 April 2026, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung.

Baca Juga :  Kejari Dharmasraya Geledah Kantor DLH, Usut Dugaan SPJ Fiktif BBM Rp408 Juta

Dalam keterangannya, pihak Kejari mengungkapkan bahwa tersangka telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

“Tersangka SA telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru hari Jumat, tanggal 17 April 2026 di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Kejari Kepulauan Aru dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal, Potensi Kerugian negara Rp1,3 miliar

Penetapan status tersangka terhadap SA dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan sah,” lanjut keterangan Kejari.