FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya pada Selasa (28/4). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah ini dilakukan untuk mendalami penggunaan anggaran hibah yang dialokasikan dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Kami melakukan penggeledahan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2023 s.d 2024,” ujar Hadiarto dalam keterangannya.
Dalam proses tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai dokumen yang berada di kantor KPU. Fokus utama penggeledahan adalah menelusuri alur penggunaan anggaran hibah yang nilainya cukup besar serta memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, terlihat penyidik Kejari keluar masuk sejumlah ruangan sambil membawa berbagai berkas yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan. Aktivitas tersebut dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Penggeledahan juga dilakukan dengan pengawasan ketat dari aparat kejaksaan serta didampingi oleh personel TNI yang turut berjaga di lokasi, guna memastikan proses berjalan aman dan tertib. (DR)






