FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Kota Bandung meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan fasilitas produksi milik PT Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Eltran Indonesia.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 130 dokumen serta barang bukti elektronik. Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas, melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar menjelaskan, terdapat pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga disubkontrakkan melalui kontrak fiktif.
Menurutnya, kontrak tersebut dibuat tanpa kajian analisis sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal PT Eltran Indonesia. Selain itu, proses tersebut juga disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP.
Akibat dugaan praktik tersebut, PT Eltran Indonesia disebut mengalami kegagalan penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nilai sementara mencapai Rp10.895.586.700.
Saat ini, Kejari Kota Bandung masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (DR)




