FaktaID.net – Polres Bangka kembali menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Sabtu (23/5). Operasi tersebut dipimpin langsung Wakapolres Bangka Kompol Yosyua Surya Admaja bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bangka dan personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan langkah penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat sekaligus upaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami berkomitmen untuk memproses hukum setiap pelaku penambangan ilegal dan meredam situasi agar tetap kondusif di tengah masyarakat,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra, dikutip Senin (2t/5).
Dalam kegiatan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang ilegal. Barang bukti yang disita meliputi 35 unit mesin Robin, satu unit genset, dua set selang air, serta pemasangan garis polisi pada 23 unit ponton yang berada di area penambangan.
Tidak hanya melakukan penindakan terhadap peralatan tambang, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tiga pekerja tambang yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, dua orang dinyatakan negatif narkoba.
Polres Bangka menegaskan bahwa setiap tindakan membuka, merusak, maupun menggunakan kembali barang bukti yang telah dipasangi garis polisi merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Aktivitas pertambangan ilegal disebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan DAS serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk keterlibatan dalam penampungan hasil tambang ilegal. (DR)




