FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan LHL alias Ko Xiong, Beneficial Owner PT RMS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerja sama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan platform fintech KoinWorks periode 2020-2024.
“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan berinisial LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner dari PT RMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran dana secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui Financial Technology KoinWorks periode 2020-2024,” demikian keterangan Kejati Jakarta, Selasa (2/6).
Penetapan tersangka LHL merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga petinggi KoinWorks, yakni BAA, BH, dan JB. LHL ditahan selama 20 hari ke depan dan untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas I Malang sebelum dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penyidik menyebut LHL diduga memanipulasi pengajuan kredit kepada BRI melalui KoinWorks dengan menggunakan nominee dari pegawai PT RMS, baik yang masih aktif maupun yang telah mengundurkan diri.
“Peranan tersangka LHL adalah melakukan manipulasi pengajuan kredit kepada BRI melalui KoinWorks dengan menggunakan nominee yaitu pegawai PT RMS baik yang sudah resign maupun masih aktif, dan menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar,” ujar Kejati Jakarta.
Sementara itu, tiga tersangka dari KoinWorks diduga menyalurkan pembiayaan berdasarkan analisis yang tidak layak dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi, sehingga kredit yang dicairkan mencapai sekitar Rp600 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita uang lebih dari Rp14 miliar serta terus mendalami dugaan keterlibatan pihak perbankan dan nasabah yang terlibat dalam manipulasi pengajuan pembiayaan. (DR)




